8 Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap Beserta Dalilnya
Bulan suci Ramadhan adalah momen istimewa yang dinantikan oleh seluruh umat Islam. Untuk memastikan ibadah puasa yang kita jalankan sah dan diterima di sisi Allah SWT, penting bagi kita untuk membekali diri dengan pemahaman yang benar. Salah satu pengetahuan fundamental adalah mengenai perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, serta beberapa hal yang diperbolehkan untuk dilakukan saat berpuasa.
Perkara yang Membatalkan Ibadah Puasa
Berikut adalah delapan hal yang secara spesifik dapat membatalkan puasa seseorang apabila dilakukan dengan sengaja.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh secara sengaja pada rentang waktu dari terbit fajar hingga terbenam matahari secara mutlak membatalkan puasa.
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa atau tidak sengaja, puasanya tetap dianggap sah dan ia wajib melanjutkannya hingga waktu berbuka. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Orang yang makan dan minum karena lupa tidak memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasanya.
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Lubang Tubuh
Pengobatan yang melibatkan pemasukan benda atau obat melalui salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), seperti penggunaan kateter urin atau obat ambeien yang dimasukkan, dapat membatalkan puasa. Selain itu, suntikan yang bertujuan memberikan nutrisi atau energi (seperti infus glukosa) yang fungsinya setara dengan makan dan minum juga termasuk dalam kategori ini.
3. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang dengan sengaja memancing dirinya untuk muntah, maka puasanya batal. Sebaliknya, jika muntah terjadi secara tidak disengaja (misalnya karena sakit atau mual), maka puasanya tidak batal.
Dasar hukumnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya: “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.”
4. Haid dan Nifas
Seorang wanita yang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (darah setelah melahirkan) di siang hari saat sedang berpuasa, maka puasanya otomatis batal, sekalipun itu terjadi sesaat sebelum waktu berbuka. Ia diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Artinya: “Bukankah wanita jika haid, ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
5. Berhubungan Suami Istri (Jima’) di Siang Hari
Melakukan hubungan seksual (jima’) secara sengaja di siang hari pada bulan Ramadhan adalah pelanggaran berat yang tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya membayar denda (kafarat).
Kafarat tersebut adalah:
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut di luar Ramadhan.
- Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang fakir miskin.
Menurut pandangan ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, kewajiban kafarat ini hanya dibebankan kepada pihak suami.
6. Keluarnya Air Mani (Sperma) dengan Sengaja
Keluarnya air mani yang disebabkan oleh tindakan sengaja, seperti onani (isti’mna) atau bercumbu tanpa melakukan hubungan seksual, dapat membatalkan puasa. Pelakunya wajib mengqadha puasanya tanpa perlu membayar kafarat. Namun, jika air mani keluar tanpa sengaja, misalnya karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah.
7. Hilang Akal (Gila atau Junun)
Apabila seseorang yang sedang berpuasa mengalami gangguan jiwa (gila) walau hanya sejenak, maka puasanya menjadi batal. Jika ia sembuh, ia wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
8. Murtad (Keluar dari Agama Islam)
Murtad, yaitu keluar dari agama Islam, secara otomatis membatalkan seluruh amalan, termasuk puasa. Hal ini dapat terjadi jika seseorang melakukan perbuatan atau mengucapkan kalimat yang mengandung kekufuran, seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi kesepakatan ulama (mujma’ ‘alaih).
Hal-Hal yang Diperbolehkan Saat Berpuasa
Terdapat beberapa kondisi atau aktivitas yang tidak membatalkan puasa, di antaranya:
- Bangun dalam Keadaan Junub: Seseorang yang berada dalam keadaan junub di malam hari (misalnya karena mimpi basah atau hubungan suami istri) dan baru mandi wajib setelah waktu Subuh tiba, puasanya tetap sah. Namun, lebih utama untuk menyegerakan mandi sebelum fajar.
- Bersiwak atau Menyikat Gigi: Hal ini diperbolehkan selama dapat dipastikan tidak ada material (seperti pasta gigi atau air) yang tertelan masuk ke dalam kerongkongan.
- Mandi atau Berenang: Diperbolehkan untuk menyegarkan diri, dengan syarat harus berhati-hati agar tidak ada air yang masuk melalui mulut, hidung, atau telinga hingga ke tenggorokan.
- Berkumur-kumur: Berkumur saat berwudhu atau untuk membersihkan mulut tidak membatalkan puasa, namun hendaknya tidak dilakukan secara berlebihan (mubalaghah) karena khawatir ada air yang tertelan.
Dengan memahami batasan-batasan ini, semoga kita dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sempurna dan meraih keberkahan yang terkandung di dalamnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima setiap amal ibadah kita.